Pages

November 08, 2010

Cara Mengurus SKCK untuk PNS

kali ini saya ingin berbagi pengalaman tentang bagaimana mengurus SKCk atau surat keterangan kelakuan baik di kepolisian.. Oh ya mau ingetin dulu sebelumnya. Untuk mengurus SKCK yang dipakai sebagai persyaratan mendaftar CPNS, mulai surat pengantar dari RT / RW sudah harus jelas. Di surat keterangan itu ada form "Tujuan/Keperluan", harus ditulis (untuk persyaratan mendaftar CPNS), penting!! karena menurut pengalaman saya, jika hanya ditulis untuk melamar pekerjaan, maka SKCK yang dibuat oleh Polsek tidak akan bisa diteruskan ke Polres, karena untuk melamar pekerjaan biasa/ selain PNS, SKCKnya cukup sampai di Polsek. Nah sekarang untuk persyaratan kelengkapan..
1. Siapkan Foto Copy KTP + KTP asli
2. Pas Foto 4x6 Sebanyak 10 lembar,(lebih banyak lebih baik)
3. Foto copy KK + KK asli
4. Surat Pengantar RT/RW yang sudah ditulis lengkap
5. Stopmap warna apa saja.
6. Uang 20 ribu untuk administrasi di Polsek & Polres (lebih banyak lebih baik)
Pertama kita akan disuruh membeli formulir SKCK trus diisi.
setelah diisi, nanti disuruh cap jari, setelah itu kita akan disuruh kembali besok untuk mengambil hasilnya, cepat tidaknya pengurusan sangat tergantung kota/ kabupaten masing2
nah semoga berhasil, jangan putus asa, kalau mbulet ya memang nasib kita lagi jelek.he.he..

tetapi itulah yang saya rekam dari pengalaman saya kemarin mengurus SKCK,
semoga berhasil..

No comments:

Post a Comment